MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan tersebut mulai berlaku 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus […]
The post Menkes Jelaskan Alasan PPKM Dicabut appeared first on Muhammadiyah.




