MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Zina adalah hubungan seksual yang dilakukan tanpa ada dasar syarat-syarat yang membolehkan. Perkara zina merupakan jarimah yang memiliki konsekuensi yang berat. Secara teologis, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar. Secara yuridis, dalam Islam, jenis hukuman zina (hadd) terbagi menjadi tiga: hukuman rajam, dera, dan pengasingan (penjara). Karena beratnya konsekeunsi dan hukuman bagi pelaku […]
The post Hukum Zina dalam Islam appeared first on Muhammadiyah.




